Ada rencana untuk membeli rumah tetapi tidak tahu cara yang tepat dalam memilih rumah untuk dibeli? Apalagi rumah ini merupakan rumah pertama yang akan Anda beli. Selain itu, cara pembayaran yang akan Anda pilih juga ... " name="description"> 10 Tips Penting Membeli Rumah Bagi Pemula | Bumi Karya Mentari
  • News Flash

NEWS & EVENTS

  • Artikel, Berita, Event dan Informasi Terupdate dari Perusahaan
10 Tips Penting Membeli Rumah Bagi Pemula

10 Tips Penting Membeli Rumah Bagi Pemula

Ada rencana untuk membeli rumah tetapi tidak tahu cara yang tepat dalam memilih rumah untuk dibeli? Apalagi rumah ini merupakan rumah pertama yang akan Anda beli. Selain itu, cara pembayaran yang akan Anda pilih juga sangat mempengaruhi proses yang akan Anda lewati. Membeli rumah bukan lah hal yang mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan serta dipertimbangkan secara matang.


Simak tips berikut untuk mendapatkan rumah idaman Anda:


1. Pilih Lokasi

Faktor paling penting dalam membeli rumah adalah lokasi. Tidak mengherankan apabila di dunia properti orang sangat mementingkan lokasi, lokasi dan lokasi. Lokasi tidak hanya dianggap penting oleh pembeli rumah pertama, namun semua orang akan melihat lokasi sebagai faktor utama dalam membeli rumah. Harga suatu properti sangat ditentukan oleh lokasi, karena lokasi berkaitan dengan akses transportasi, fasilitas umum, bebas dari banjir dan sebagainya.


2. Siapkan Dana

Para calon pembeli properti sering mengajukan pertanyaan mengenai biaya yang perlu dikeluarkan. Untuk sebagian orang, terutama orang awam, biaya-biaya ekstra sering kali mengejutkan karena uang yang perlu dikeluarkan tidaklah sedikit.


Berikut ini adalah biaya yang harus Anda keluarkan:


Uang Tanda Jadi – Biasanya para pengembang akan mementukan besar nominal uang tanda jadi. Akan tetapi, jika Anda tidak membeli dari pengembang seperti dari pasar sekunder, maka penjual properti dapat dapat menentukan seberapa besar uang tanda jadi tersebut. Uang tanda jadi ini seperti uang pemesanan (booking) terhadap rumah yang akan Anda beli.


Uang Muka – Anda diwajibkan untuk melunasi uang muka apabila ingin membeli properti dari Pengembang. Sedangkan untuk properti yang dijual di pasar sekunder, bank biasanya akan menentukan besar uang muka yang perlu dibayarkan kepada penjual langsung yang biasanya berkisar antara 20%-50%.


Angsuran – Besar angsuran yang ideal adalah tidak melebihi sepertiga dari penghasilan Anda atau Anda dengan pasangan.


3. Verifikasi Pengembang

Meski nama pengembang sudah sering Anda dengar dan dikenal bonafid serta kredibel, tidak ada salahnya jika Anda tetap mencari informasi tentang pengembang tersebut. Pilih pengembang yang setidaknya telah berkecimpung di dunia properti minimal 5 tahun. Anda perlu memeriksa track record pengembang, apakah sering terlambat untuk serah terima? Bagaimana kualitas bangunan di perumahan sebelumya? Anda dapat mengetahui informasi ini dengan mencari testimoni di internet atau melalui kerabat Anda.


4. Periksa Harga Pasar

Jangan langsung tergiur dan berpikir pendek untuk langsung mengambil properti yang pertama Anda lihat. Lakukan peninjauan terlebih dahulu. Anda dapat mencari informasi mengenai harga pasaran rumah di daerah tersebut baik itu secara online atau secara langsung untuk memastikan Anda membeli rumah dengan harga terbaik. Keputusan terakhir yang Anda buat sebaiknya didasari hasil riset harga pasar.


5. Fasilitas

Pastikan Anda telah mendapatkan informasi mengenai fasilitas yang ditawarkan pengembang. Akan lebih baik lagi apabila Anda melakukan pemeriksaan dengan mengitari area perumahan tersebut. Ada dua macam fasilitas yaitu fasilitas intern dan fasilitas intern. Fasilitas intern meliputi tempat ibadah, tempat olahraga, taman bermain, infrastruktur yang memadai, gerbang perumahan, dll. Sedangkan fasilitas ekstern merupakan fasilitas lain yang letaknya tidak jauh dari perumahan tersebut seperti minimarket, sekolah, rumah sakit, pasar, tempat rekreasi yang tentunya ikut serta menjadi faktor penting bagi para calon pembeli.


6. Dapatkan Persetujuan KPR

Salah satu cara terbaik untuk memudahkan dan meringankan Anda dalam membeli rumah adalah dengan mendapatkan persetujuan KPR. Dengan adanya KPR, agen real estate serta vendor akan melihat besarnya minat dan keseriusan Anda untuk membeli rumah tersebut. Selain itu, KPR memberikan Anda kekuatan menawar yang lebih besar serta dapat mencegah gagalnya transaksi karena alasan finansial.


7. Cari Tenor yang Sesuai

Terdapat beragam tenor yang ditawarkan bank, mulai dari 5 hingga 30 tahun. Karena kondisi keuangan setiap orang berbeda-beda, maka bank menawarkan berbagai pilihan tenor ini agar bisa menjangkau berbagai kelas para calon debitur.


Jangan lah Anda memaksakan diri untuk mengambil tenor pendek demi mengejar biaya bunga yang lebih murah. Jika Anda memilih tenor sesuai dengan kemampuan maka arus keuangan Anda akan menyisakan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan Anda mulai dari kebutuhan sehari-hari, proteksi serta investasi lainnya.


8. Periksa Surat Pembelian Tanah

Anda sebagai konsumen berhak tuntuk mengetahui sertifikat tanah pengembang. Jika tidak, maka Anda dapat mempertanyakan sertifikat tersebut kepada notaris yang mencatat akte tanah.


Pengecekan ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para konsumen bagaimana status tanah yang akan dikembangkan. Akan lebih baik apabila status tersebut tidak haya untuk satu kavling, melainkan untuk semua kavling dalam perumahan tersebut.


9. Siapkan Biaya Tambahan

Biaya untuk Bank – Jika Anda mengajukan KPR maka bank akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas yang tentunya tidaklah gratis. Biaya pertama yang perlu Anda keluarkan adalah biaya survei aset properti (appraisal). Pengecekan sertifikat tanah dan harga jual properti disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku.


Pada tahap ini Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 hingga Rp 750.000. Setelah itu, biaya provisi Bank perlu di sisihkan, sebesar 0,5 – 1 % dari total pinjaman. Kemudian Anda perlu membayar biaya administrasi bank sebesar Rp 250.000 – Rp 500.000 atau bisa juga dilihat dari persentasi total pinjaman.


Terakhir, Anda harus mengeluarkan lagi sedikit biaya untuk asuransi, yang terdiri dari Asuransi Jiwa (sebesar 1 – 2 % dari total pinjaman) dan Asuransi Kebakaran (1 % dari total pinjaman).


Biaya Notaris – Anda selaku pihak pembeli properti tentunya akan selalu berhubungan dengan pihak notaris untuk mengurus berbagai macam akta serta sertifikat jual beli. Perlu diingat bahwa biaya jasa notaris sepenuhnya menjadi tanggungan Anda sebagai calon pembeli.


Biaya yang perlu Anda keluarkan pun dirinci sesuai dengan kebutuhan. Misalnya Anda menggunakan jasa notaris untuk melakukan pemeriksaan sertifikat, perjanjian kredit, biaya balik nama dan AJB (Akta Jual Beli), dan terakhir APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).


Biaya Pajak – Pajak merupakan biaya wajib yang harus dibayarkan ketika melakukan transaksi jual beli properti, baik itu melalui KPR atau pun secara tunai (cash).


Pajak yang diekanakan kepada pembeli dikenal sebagai BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besar biaya ini adalah 5 % x (harga transaksi – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak / NJOPTKP). Besaran NJOPTKP pun berbeda-beda sesuai ketentuan pemerintah setempat.


10. Pastikan Kapan Serah Terima Unit

Jangan lupa untuk bertanya kepada pengembang, kapan Anda bisa menempati rumah yang telah Anda beli. Tanyakan juga apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian, kebijakan apa yang berlaku serta konsekuensi apa yang akan diterima oleh pengembang.

  KEMBALI