1. Melakukan pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ) sebesar Rp 2.500.000,- kemudian dilanjutkan dengan pemilihan tiap unit rumah
2. Setelah 2 minggu pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ), konsumen dapat memulai pencicilan Uang Muka (Down Payment) sebesar :
• Rp 2.000.000,- (Khusus PNS, TNI, Polri dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan) dapat dicicil 2x Pembayaran
• Rp 3.000.000,- (Kategori Umum) dapat dicicil 3x Pembayaran
3. Biaya Akad, meliputi biaya :
- BPHTB (Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan)
- AJB (Akta Jual Beli)
- BN (Balik Nama)
- Biaya Admin Bank Kreditur
4. Angsuran dibayarkan ketika rumah sudah jadi dan telah melakukan Akad Kredit
Angsuran jika DP 1% (Khusus PNS, TNI, Polri dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
5 Tahun | 10 Tahun | 15 Tahun | 20 Tahun |
2.482.981 | 1.392.168 | 1.035.684 | 862.602 |
Angsuran jika DP 5% (Kategori Umum)
5 Tahun | 10 Tahun | 15 Tahun | 20 Tahun |
2.463.733 | 1.381.376 | 1.027.655 | 855.915 |
1. Jika melakukan pembatalan maka Uang Tanda Jadi (UTJ) / Booking Fee hangus
2. Jika ditolak oleh bank maka hangus sebesar Rp. 500.000,-
3. Jika telah membayar DP (Down Payment) dan batal dari pihak konsumen maka uang DP + UTJ hangus.
4. Dan jika konsumen telah membaya uang DP + UTJ namun ditolak oleh pihak bank maka hanya dipotong dengan biaya sebesar Rp. 500.000,-
5. Jika 2 bulan berturut - turut tidak mengangsur uang muka, maka pembeli sepakat untuk membatalkan Surat Pemesanan Rumah ini
6. Ganti Nama/Pindah Kavling dikenakan biaya administrasi Rp 500.000,- dan hanya dapat dilakukan maksimal 2 minggu setelah tanggal pemesanan